JAKARTA, Titik Kumpul – Influencer Dian Widayanti menemukan sejumlah produk bernama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’, dan ‘wine’ telah mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian RI. Agama (Kemenag).
Ia mempertanyakan mengapa nama-nama produk tersebut bisa memenuhi syarat sertifikasi Halal padahal sudah disebutkan Fatwa Nomor 44 Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak bisa disertifikasi halal. dilarang.
“Dalam aturan tersebut kita tidak boleh menamai sesuatu dengan nama terlarang, misalnya wiski, bir, dan sebagainya,” kata Diane melalui akun TikTok miliknya, dilihat pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Artinya rum, bir, dan wine tidak boleh, tapi ini ada di website halal Indonesia, lanjutnya sambil menyertakan bukti screenshot.
Ia kemudian menyinggung kasus Mie Gacoan yang membuat heboh media sosial. Saat itu, restoran tersebut belum tersertifikasi halal karena ada nama Setan dan Iblis di menunya.
“Akhirnya Mee Gakone mengganti nama makanannya agar bisa mendapat sertifikat halal. “Karena ada aturannya,” kata Diane.
Terkait penamaan makanan, kata dia, pemilik usaha dilarang menamai produknya dengan nama yang mengandung unsur perselingkuhan dan kepalsuan.
“Tapi bagaimana ‘Tuyul’ di website Halal Indonesia sekarang,” tanyanya.
Terakhir, dia menegaskan, tanggung jawab pemberian sertifikasi halal bukan lagi di LPPOM MUI, melainkan di BPJPH Kementerian Agama.