Heboh Usul Biaya Haji Rp105 Juta, Ini Beda BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat

VIVA – Ada banyak aturan dalam perencanaan haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami oleh semua orang, termasuk jamaah haji. Terkait dengan biaya haji misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat.

Vibowo Prasetyo, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, mengatakan informasi mengenai masalah ini terdapat dalam UU Nomor 300. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Misalnya saja BPIH yang merupakan singkatan dari Biaya Perencanaan Haji. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dijelaskan besaran dana yang dikeluarkan untuk pelayanan haji BPIH.

Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari Bipih (biaya ibadah haji), pendapatan dan belanja negara, besaran manfaat, biaya operasional dan/atau sumber daya yang sah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Haji atau Bipih, Tol Wibowo merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga yang menunaikan ibadah haji. Besaran bunga adalah uang yang diperoleh dari pertumbuhan uang haji yang dilakukan melalui peluang dan/atau investasi.

Selain itu, Dana Konsolidasi merupakan dana yang dihimpun dari pelaksanaan biaya operasional penyelenggaraan haji.

“Kemenag kemarin mengajukan total biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta, yaitu BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh masyarakat disebut Bipih,” jelas Vibowo Prasetyo di Bogor, Kamis, 16 November , 2023.

Menghargai model BPIH 2023. Saat itu rata-rata Rp 98.893.909,11 yang disediakan BPIH Kemenag 1444 H. Setelah pembahasan panitia kerja BPIH, maka dalam panitia VIII DPR dan rapat kerja Pemerintah disepakati total BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26. Ringkasan BPIH: Pada tahun 2023, Bipih yang dibayarkan masyarakat rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan besaran bunga rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Lantas berapa Bipih yang harus dibayar gereja pada tahun 2024? Wibowo menjelaskan, keputusan tersebut belum diambil. Pasalnya, Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan Panitia VIII yang dibentuk juga sedang mengkaji usulan Kementerian Agama sekitar Rp 105 juta.

“Satgas mempelajari setiap bagian dari usulan Kemenag, termasuk nilai tukar dolar dan rial terhadap rupee,” jelas Vibowo.

Panitia kerja BPIH juga akan mengkaji biaya pelayanan dalam negeri dan Saudi, mulai dari transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag menjamin pelayanan makanan di Makkah hingga 84 kali lipat pada tahun 2024, lanjutnya.

Hasil kerja Panja, lanjut Vibowo, akan diserahkan ke rapat kerja Kementerian Agama dan Majelis VIII untuk mendapat persetujuan. Setelah menerima BPIH 2024, akan dibahas besaran Bipih yang harus dibayarkan masyarakat dan besaran tunjangannya. 

Besaran dana manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayarkan masyarakat juga tergantung besaran manfaat yang dapat diberikan BPKH, kata Wibowo.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Pers Kementerian Agama Anna Husbi. Ia mencatat, BPIH berbeda dengan Bipih. Perkiraan Rp 105 juta itu adalah BPIH dan bukan merupakan uang yang harus dibayarkan masyarakat.

“Uang yang dibayarkan gereja disebut Bipih dan itu hanya sebagian dari BPIH. Belum diputuskan besarannya,” ujarnya.

Baca artikel informatif menarik di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *