Jakarta – Selebgram Tiara Lilith Calista (21) melapor ke polisi setelah dikhianati oleh temannya. Ia mengatakan, ponselnya diambil dan digunakan untuk menyewa open BO perempuan.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE berupa akses ilegal dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor berinisial PS. Klien kami yang berinisial T mengatakan, “Saya salah satu korbannya,” kata Prabowo Febrianto selaku kuasa hukum korban, Kamis 13 Juni 2024. Gulir selengkapnya.
Ia mengatakan, korban (Tiara) dikenalkan dengan terlapor berinisial FS oleh rekannya. Singkat cerita, pemaparan terus berlanjut hingga terdakwa berjanji kepada Tiara bahwa ia akan membelikan ponsel baru jika ia bisa meminjam ponsel lamanya untuk mendownload aplikasi.
Ponsel itu dipinjam selama lima hari. Dalam kesempatan itu, terdakwa meminjam sejumlah uang atas nama korban melalui telepon genggam Tiara. Terlapor pun menyita ponsel korban lalu mengosongkan rekeningnya hingga uang puluhan juta rupee hilang.
“Selama dihapus, itu adalah sarana yang digunakan pihak pelapor untuk meretas, meretas, atau mengakses ponselnya. Dia pinjam uang, ambil data pribadi, apapun itu, semua datanya ada di ponsel. diambil, termasuk orang yang dilaporkan menipu orang – orang “Saat ini total kerugiannya kurang lebih kalau kita hitung karena uangnya belum dihitung, jadi belum ada perkembangan kajiannya, tapi lebih dari Rp 23 juta. Tapi kalau sama uang, diperkirakan mencapai Rp 100 juta,” ujarnya.
Saat ponsel berada di tangan FS, ia juga menggunakannya untuk mencari wanita yang membuka BO. Prabowo mengatakan, ada beberapa influencer lain yang juga menderita seperti kliennya.
“Yang dimaksud BO terbuka di sini adalah dia menyuruh teman atau orang yang pernah berhubungan seksual dengannya untuk mendekati pelapor, dan itu dilakukan sampai dia berhubungan badan. terlapor mengirimkan uang yang sama kepada klien kami, padahal klien kami di sini tidak tahu dan tidak tahu apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, Tiara mengatakan, FS awalnya mengaku sebagai pengusaha. Ia mengaku percaya dengan SF begitu dipaparkan oleh rekan-rekannya. Dengan dibuatnya laporan polisi ini, Tiara berharap permasalahan tersebut segera terselesaikan.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Tampak inisial FS dalam kasus yang dilaporkan. Korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 .
“Sebelumnya dia bilang dia pengusaha dan ingin menjanjikan saya iPhone baru, rumah atau apalah, tapi ternyata setelah saya viral, saya tahu dia spesialis penjualan properti. Gara-gara dia waktu itu aku juga dikenalkan oleh seorang teman. Namun ternyata teman saya yang menjadi korbannya. (mudah-mudahan diadili) sampai masuk penjara,” kata Tiara.