Titik Kumpul – Hukum mengonsumsi ikan mentah dalam Islam mungkin menjadi perbincangan dan keheranan bagi yang belum mengetahuinya. Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Hanif Lutfi memberikan penjelasan apakah termasuk haram atau halal.
Menurut Ustaz Hanif Lutfi, hukum Islam tidak ada batasan yang mewajibkan konsumsi daging dalam bentuk matang atau mentah. Konsep matang dan mentah tidak mempengaruhi status hukumnya, apakah halal atau haram.
“Sebenarnya syariat Islam tidak ada larangan makan makanan matang atau mentah, kenapa begitu? Karena mentah dan matang tidak menentukan halal atau haram, jelasnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Rumah Fiqh pada Selasa, 5 Maret 2024.
Para ilmuwan, termasuk Ibnu Muflih, mengklaim dagingnya bisa dimakan mentah. “Dia bilang kamu boleh makan daging mentah,” katanya.
“Para ulama mengatakan tidak ada dalil yang mengharamkan manusia memakan daging mentah, walaupun sebagian ulama mengatakan hukum ini makruh, namun sebagian besar ulama mengatakan hukum ini boleh,” jelasnya.
Aturan aslinya, lanjut Ustaz Hanif Lutfi, makan daging meski mentah tetap halal. Dari segi status makruh, hal ini mungkin disebabkan karena daging mentah tidak tayyib, artinya mungkin tidak aman karena masih mengandung bakteri atau kurang higienis.
“Jadi menurut undang-undang, makan daging meski mentah tetap halal,” jelas Ustaz Hanif.
“Mengapa demikian? Mungkin daging mentah itu tidak tayyib, artinya daging itu mungkin tidak aman jika kita memakannya mentah, mungkin masih ada bakterinya atau mungkin kurang higienis,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa Islam pada prinsipnya tidak melarang konsumsi daging dan ikan mentah dan diterima secara umum (muba), meskipun ada pandangan yang makruh karena alasan kebersihan dan keamanan kesehatan.