Titik Kumpul – Seorang perempuan bernama Fathiya asal Yogyakarta menanyakan soal hukum pemindahan makam orang tuanya karena sedang dibangun jalan tol di sana. Fatiya mengangkat isu tersebut di situs Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada Kamis, 15 Februari 2024 pagi, Fathiya menulis: “Tolong, bagaimana hukumnya relokasi kuburan tua karena sekarang sedang dibongkar dari jalan tol/jalan raya?”
Anggota MUI KH Romli menjawab pertanyaan bahwa hukum memindahkan jenazah adalah ilegal selama jenazah masih utuh atau tidak rusak.
“Karena (dapat merugikan) kehormatan orang yang meninggal. Salah satu penghormatan yang Allah berikan kepada manusia adalah dengan tidak menggali kuburnya dan merugikan kehormatannya,” kata KH Romli.
Sedangkan menurut Fatwa MUI Tahun 1982 tentang Pemindahan Jenazah dijelaskan bahwa pemindahan jenazah yang dikubur tidak diperbolehkan kecuali ada dasar hukumnya.
Misalnya jenazah dikuburkan tanpa dimandikan, harta benda jatuh di tempat pemakaman saat penguburan, atau dikuburkan menghadap kiblat, maka bisa dikeluarkan, jelasnya.
Di luar itu, lanjutnya, ada kebutuhan mendesak seperti tanah berlumpur atau air kotor sehingga menimbulkan genangan.
Atau, lanjutnya, di sekitar kuburan banyak terdapat binatang liar atau benda lain yang berpotensi mengganggu.
Bisa juga tanah tempat pemakaman jenazah milik orang lain dan pemiliknya tidak menginginkannya sehingga jenazah harus dipindahkan ke pemakaman umum atau tanah milik pribadi, kata KG Romli.
“Kalau kuburannya mau dipakai untuk kepentingan umum, misalnya untuk membangun jalan tol, bisa (dipindahkan),” lanjutnya.
Namun perlu diperhatikan bahwa dalam menggerakan jenazah, jenazah harus tetap dirawat dengan baik, kehormatan jenazah harus dijaga, dan jenazah tidak boleh dirusak apalagi bagian tertentu.