VIWA – Banyak umat Islam yang bertanya tentang aturan menggosok gigi saat berpuasa Ramadhan karena khawatir puasa tidak lagi diperlukan. Seorang muslim wajib berpuasa pada bulan Ramadhan, kecuali bagi orang lanjut usia yang wajib menjalankan puasa tambahan pada bulan berikutnya.
Umat Islam diimbau untuk menjaga kebersihan dan berpuasa selama bulan Ramadhan. Apakah menggunakan sikat gigi saat puasa membatalkan puasa?
Mengutip Alquran PPPA Daarul Sabtu 30 Maret 2024 Islam sangat mengutamakan kesucian umatnya. Jenazah seorang muslim sesungguhnya merupakan amanah Allah yang harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, umat Islam harus menjaga kebersihan fisik.
Dari Nabi SAW: “Sesungguhnya Allah Yang Maha Suci menyukai yang suci, Dialah yang paling suci yang menyukai kesucian, Dia yang paling mulia yang menyukai kemuliaan, Dia yang paling cantik yang menyukai keindahan, jadi bersihkan tempatmu.” (HR. Tirmidzi).
Menurut ulama terdahulu, menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, perlu diketahui bahwa pasta atau bahan lain tidak boleh masuk ke tubuh melalui mulut saat menyikat gigi.
Aturan menggosok gigi saat puasa sebelum Zuhur Makrooh artinya tidak berdosa, namun lebih baik ditinggalkan.
Membuka laman “Rumaisho”, Imam Nawawi Rahimullah membahas masalah tersebut. Menurutnya: “Jika seseorang melakukan siwak dengan siwak yang encer, kemudian air dari siwak tersebut terpisah dan tertelan, atau jika ada potongan siwak yang ikut tertelan, maka batal puasanya.” Tidak ada perbedaan antar ulama (Syafiya, trans.). Al-Faurani dan lainnya mendukung hal ini. (Al-Majmu’, 6:222).
Lebih lanjut, Syekh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah juga mengatakan: “Menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa seperti siwak. Hal ini dilakukan untuk melindungi diri Anda dari masuknya apa pun ke dalam perut Anda. Jika ada sesuatu yang tidak sengaja masuk ke perutmu.” oleh karena itu tidak dicabut” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Diambil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Tamdur nomor 108014).
Sementara itu, Syekh Muhammad bin Salih al-Utthaimeen Rahimullah memberikan nasehat. “Yang terpenting orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta gigi). Masih ada waktu untuk menyikat gigi. Barang siapa yang memutuskan menggosok gigi hingga tiba waktunya puasa, berarti ia telah menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya” (Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 17: 261-262).
Waktu yang paling baik untuk menyikat gigi saat berpuasa adalah menjelang siang hari. Jika dilakukan setelah Juhur, maka hukumnya makruh.
Seorang muslim hendaknya memilih waktu yang tepat untuk menyikat gigi saat berpuasa agar tidak mengganggu Ramadhan sebelum waktunya.