Titik Kumpul – Di Indonesia, poliandri, dimana seorang perempuan mempunyai lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan, merupakan hal yang tabu dan tidak diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan keyakinan Islam bahwa poliandri dilarang dan haram.
Hubungan ini kebalikan dari poligami, yaitu perkawinan dimana seorang laki-laki mempunyai banyak istri.
Dalam salah satu kajiannya di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa perkawinan seorang perempuan yang masih bersama suaminya kemudian kawin dengan laki-laki lain adalah tidak sah dan tergolong zina.
“Bagaimana bisa sahnya seorang perempuan mempunyai dua suami dalam satu rumah, mohon penjelasannya kepada Buya Hamka,” ujarnya.
Hukumnya jelas, tidak ada suami, kalau perempuan itu masih istri orang lain maka tidak boleh menikah dengan orang lain, kata Buya.
Padahal, menurut Buya Yahya, perempuan talak yang masih dalam masa iddah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Kemudian Buya Yahya bertanya bagaimana seorang perempuan bisa tinggal serumah dengan dua laki-laki dan jika tidak ada Ustaz di sekitarnya yang mendisiplinkannya.
Ia pun menyayangkan ketidakpahaman wanita tersebut terhadap masalah agama, sehingga ia mempertimbangkan hal yang paling penting, tanpa mengetahui batasannya.
“Karena ada masyarakat yang belum paham, halal itu penting. Ya, paham halal itu baik, tapi mereka tidak paham halal,” kata Buya Yahya.
“Sampai suatu saat ada perempuan yang disangka dia hanya pencuri, maaf, perempuan ini sungguh terhormat, karena dia baik. Niatnya hanya kurang ilmunya,” tambah Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, poliandri dalam hukum fiqh tidak ada definisinya dan tidak dibenarkan.
Yang jelas kalau hukum fiqihnya tidak mungkin, tidak ada, tidak masalah jika masih bersuami, tidak boleh bercerai pada masa Idda, kata seorang Buya Yahya.