Hukuman Berat yang Diterima P Diddy Atas Kasus Perdagangan Seks dan Kekerasan Seksual

JAKARTA, LIVE – Rapper legendaris Sean Combs yang dikenal luas dengan nama panggung P. Dikenal dengan Diddy, menghadapi tuduhan serius terkait perdagangan seksual. 

Combs, pemenang Grammy tiga kali dan salah satu produser rap paling berpengaruh dalam tiga dekade terakhir, telah menghadapi tuntutan hukum dari perempuan dengan tuduhan pelecehan seksual.

Jaksa di Distrik Selatan New York (SDNY) mengajukan tuntutan terhadap Combs, menuduhnya terlibat dalam jaringan kriminal yang melibatkan perdagangan seks, kekerasan, dan pemerasan.

Dalam dakwaan setebal 14 halaman, Combs didakwa melakukan konspirasi, perdagangan seks dengan kekerasan, penipuan atau pemaksaan, dan transportasi untuk tujuan prostitusi. 

Menurut jaksa, Combs telah melakukan tindakan tersebut setidaknya sejak tahun 2008.

Jaksa menuduh Combs menciptakan jaringan kriminal yang melibatkan karyawan, sumber daya, dan pengaruhnya di industri musik. 

Jaringan tersebut diduga digunakan untuk merekrut, memaksa dan mengeksploitasi perempuan untuk tujuan seksual. Para korban ini diduga diancam, diintimidasi, bahkan mengalami kekerasan fisik.

Jika terbukti bersalah, Combs menghadapi hukuman penjara yang jauh lebih berat. Misalnya, tindak pidana perdagangan seks dengan cara pemaksaan, penipuan, atau paksaan, ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Sedangkan pelaku pemerasan bisa terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Combs membantah semua tuduhan tersebut. Kuasa hukum Combs mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan sepenuhnya membela kliennya di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *