Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan cuti melahirkan yang bisa bertahan hingga enam bulan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).

Ayat 3 Pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan sekurang-kurangnya 3 bulan pertama dan lebih dari 3 bulan berikutnya.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, setiap ibu yang bekerja berhak untuk: a) cuti hamil dan melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. sekurang-kurangnya 3 bulan pertama, dan 2. sekurang-kurangnya 3 bulan berikutnya, jika ada keadaan khusus yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter,” demikian bunyi undang-undang tersebut, seperti dilansir Titik Kumpul.co.id, Kamis, 4 Juli , 2024.:

Dalam kasus keempat, undang-undang menyatakan bahwa karyawan harus memberikan cuti anak. Sedangkan menurut ayat 1 Pasal 5, setiap ibu yang sedang cuti hamil tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapat haknya menurut undang-undang.

“Setiap ibu yang menunjukkan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf “a” dan “b”, tidak dapat diberhentikan dan tetap menerima haknya menurut peraturan perundang-undangan di bidang jasa.” hukum

Apabila ibu diberhentikan sesuai dengan ayat (1) dan ayat (2) dan/atau tanpa memperoleh izin, Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. peraturannya, baca Pasal 5 Ayat 3

Lebih lanjut, pasal 5(2) juga mengatur hak gaji ibu hamil yang sedang cuti melahirkan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ibu yang sedang cuti hamil berhak menerima gaji penuh pada empat bulan pertama dan 75 persen gaji pada bulan kelima dan keenam.

“Setiap ibu yang menunjukkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 ayat 3 surat ini berhak menerima gaji: a) penuh pada 3 (tiga) bulan pertama, b) penuh pada bulan keempat dan () c ) 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari gaji bulan kelima dan keenam, baca peraturan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *