JAKARTA – Polisi mengumumkan ibu selebriti Zoe Levana akhirnya mendapat tilang. Ini lanjutan kejadian mobilnya masuk jalur Transjakarta.
Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Metro Jakarta Utara telah mengambil tindakan untuk melaporkan pelanggaran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 Ayat 1 UULAJ, kata Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, Rabu. . Scroll 22 Mei 2024 untuk informasi lebih lanjut, yuk!
Saat tulisan ini dibuat, ibu Zoe, Lilyana Pang, menghadapi hukuman dua bulan penjara dan/atau denda hingga $500.000.
Yang dimaksud dengan siapa yang mengemudikan mobil di jalan yang melanggar perintah atau larangan yang tertera pada rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf A, atau rambu-rambu jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf B , dipidana 2 bulan penjara atau denda 500.000 aryi,” demikian penjelasannya.
Ia juga mengatakan, baik Zoe maupun ibunya ditilang langsung di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara hari ini. Polisi sebelumnya pertama kali mengonfirmasi hal tersebut melalui telepon pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, beredar di media sosial, kondang Zoe Levana menjadi sorotan karena menaiki jalur Transjakarta. Berniat melaju kencang ke arah tertentu, selebgram asal Surabaya itu akhirnya berhenti di jalur bus.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok pribadi Zoe Levana @Zoecrewet pada Minggu, 19 Mei 2024, terlihat lebih dari 5 bus terparkir di jalan tersebut. Sayangnya, mobil pribadi Zoe Levana menabrak beberapa bus sehingga ia harus menunggu beberapa bus berangkat.
“Guys, aku stuck ya, tunggu dulu, ayo turun. Apa maksudnya? Kita tidak sengaja naik bus dan ibu salah jalan,” kata Zoe Levana.
“Ada bus di depan dan belum berangkat, ada juga bus di belakang, sehingga terjebak sehingga tidak bisa melaju,” lanjutnya.
Bahkan, beberapa bus, lanjut Zoe, disebut sempat berhenti cukup lama, sekitar pukul empat.