Titik Kumpul Tekno – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan Indonesia Digital Test House (IDTH) kini sudah beroperasi penuh yang fungsi utamanya melindungi konsumen, memudahkan industri dalam pengembangan produk. . , dan mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio.
IDTH mempunyai tiga fungsi utama, yang pertama proteksi yaitu melindungi masyarakat dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak aman digunakan, tidak sehat digunakan, ujarnya di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
Melalui layanan pengujian perangkat yang komprehensif, IDTH berupaya memastikan bahwa setiap perangkat yang ada di pasaran memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
Ismail mengatakan IDTH juga merupakan salah satu cara untuk membantu pelaku industri dalam negeri yang ingin mengembangkan atau mengekspor peralatan. Dengan adanya IDTH, para pelaku industri tidak perlu lagi menguji peralatannya di negara tujuan ekspor.
“Jika di negara kita ada industri yang melakukan pengembangan usaha atau ekspor peralatan, dengan melakukan pengujian di laboratorium IDTH, maka tidak perlu lagi dilakukan pengujian di negara tujuan, karena sertifikatnya dikeluarkan oleh Kementerian. dan Informasi dapat diterima,” jelasnya.
Selain itu, IDTH berupaya mendukung pengelolaan spektrum frekuensi mulai dari perencanaan, penerbitan izin, hingga pemantauan dan pengendalian.
Ismail mengatakan, beberapa perangkat dengan daya rendah seperti radio kontrol, mainan anak, dan WiFi tidak memerlukan izin khusus karena telah memenuhi persyaratan sertifikasi IDTH.
“Digunakan secara bebas oleh masyarakat, tidak perlu izin stasiun radio, tidak perlu izin Kemenkominfo. Sertifikat publik bisa menggunakannya tanpa izin,” ujarnya.
Namun perangkat seperti base transceiver station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV masih memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IDTH merupakan transformasi dari Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BPPPT) di bawah Direktorat Sumber Daya Pos dan Komputer Kemenkominfo.
Pusat pengujian perangkat digital berstandar internasional ini diperkenalkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna perangkat telekomunikasi di seluruh Indonesia, standarisasi produk ekspor dan impor, serta menjamin interoperabilitas dan perlindungan interferensi antar perangkat.