IM Dilaporkan Balik Reza Arthamevia, Fahmi Bachmid: Itu Hak Dia

Jakarta, Titik Kumpul –                                                                                                                Unit Reserse Kriminal dari Mabes Polri.

Reza Artamevia sebelumnya melakukan penggeledahan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 15 November 2024.

Fahmi mengaku belum bisa menanggapi laporan Reza Arthamevia. Yuk lanjutkan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

“Saya tidak tahu apa yang diberitakan, jadi saya tidak bisa menjawab,” ujarnya saat jumpa pers di kawasan Petogokan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.

Selain itu, terkait laporan Reza Arthamevia terhadap IM terkait pengembalian dana pembelian dan penjualan berlian.

Fahmi mengakui Reza berhak melapor.

Hal serupa juga dilakukan timnya, apalagi ia punya bukti bahwa berlian yang dijual Reza adalah berlian sintetis.

“Iya, yang melaporkan itu yang melaporkan, itu haknya. Kami juga yang membuat laporan, kami punya dasar, dasar kami adalah hasil laboratorium,” kata Fahmi.

“Hasil labnya bukan hanya satu, tapi dua, dan merekalah dua orang yang melakukan prosedur yang memerlukan uji lab tersebut,” jelasnya.

“Kedua lab tersebut kami lakukan untuk mengetahui perbandingannya,” kata Fahmi. Jadi untuk melakukan bukan hanya satu tapi dua lab sekaligus, kami juga menguji sembilan batu.

Sementara itu, Fahmi juga membantah pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya saat IM dilaporkan ke Mabes Bareskrim Polri pada 6 November.

Fahmi mengatakan, tindakan IM melaporkan Reza Arthamevia ke Polda Metro Jaya pada Kamis pekan lalu karena ibu mertua Thariq Halilintar tidak memenuhi panggilan yang menuntut pengembalian uang Rp 18,5 miliar.

“Entahlah, kami juga sudah melayangkan surat minta dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Tapi karena tidak mendapat tanggapan, kami mulai proses hukum,” ujarnya. 

Fahmi pun mengungkapkan, pihaknya sebenarnya hanya menginginkan Reza Arthamevia mengembalikan Rp 18,5 miliar sesuai nilai transfer kliennya. 

Jadi saya tekankan saja, sesuai temuan kami berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menuntut uang itu segera dikembalikan, kata Fahmi.

“Kalau mau ambil batunya jangan khawatir, kami tidak peduli, kalau bilang mau ambil ya ambil saja, tapi kembalikan uangnya, masalah ini sebenarnya sangat sederhana, jadi Nggak ribet kalau mau dapat es, silakan,” kata Fahmi. 

Fahmi sendiri mengungkapkan, dirinya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib karena ingin mencari solusi atas permasalahan kliennya.

Pihaknya juga tidak hati-hati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Mereka sendiri punya bukti yang meyakinkan atas kasus ini 

“Sebenarnya kami menempuh jalur hukum untuk mencari jalan keluarnya. Saat itu solusi yang kita inginkan, intinya begini, jadi kalau dia memang bertanya-tanya tentang batu itu, maka ambillah batu itu dan kembalikan kepada kita sejumlah Rp 18,5 miliar. Mereka mengatakan berapa harga batu itu senilai Rp. 150 juta. Ambillah batu itu, karena kita dapat membuktikan bahwa batu yang diserahkan kepada kita itulah yang memeriksa keduanya. “Itu satu hal yang belum saya jelaskan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *