Jakarta, Titik Kumpul – Polisi menerapkan kelonggaran perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan habis masa berlakunya pada Senin, 16 September 2024. Pasalnya, bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Bagi pemilik SIM yang meninggal Senin lalu, bisa memperbaruinya hari ini tanpa harus mendapat yang baru. Pengumuman tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro.
“Layanan penerbitan SIM akan dibuka pada Selasa 17 September 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September 2024 dapat memperpanjang SIMnya pada 17 September 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah tanda pengenal yang wajib dibawa oleh setiap orang setiap saat ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Masing-masing SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Saat ini tanggal kadaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal penerbitan, baik yang baru dibuat maupun yang diperbarui. Apabila masa berlaku SIM habis maka pemilik harus memperpanjangnya.
Jika hal ini tidak dilakukan hingga tanggal yang ditentukan, maka harus dilakukan proses pembuatan baru. Dalam hal ini, pelamar harus mengulangi ujian teori dan praktik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Namun ada pengecualian untuk SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan tertentu, dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Komandan Lalu Lintas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda. Seperti hari libur nasional.