Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Jakarta, 19 April 2024 – Pemerintah berencana menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong produksi mobil. industri dan menurunkan harga mobil bekas.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh beberapa orang dengan nama dan alamat pemilik yang sama. Tarif pajak ini meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Sedangkan BBNKB II merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian mobil bekas.

Pemerintah berharap penghapusan pajak progresif dan BBNKB II dapat mencapai beberapa tujuan, seperti peningkatan penerimaan pajak mobil atau yang dikenal dengan PKB, karena pemilik tidak lagi dibebani pajak progresif.

Penjualan mobil bekas juga bisa meningkat karena pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya BBNKB kedua dan seterusnya. Dengan begitu, data STNK dan identifikasi kendaraan akan lebih lengkap dan akurat.

Penghapusan kedua sumber penerimaan pajak daerah kota kabupaten tersebut merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, yaitu Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun.

Sekadar informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II kerap membuat masyarakat malas menunaikan kewajibannya.

Bahkan, ada masyarakat yang sengaja mendaftarkan mobilnya atas nama orang atau perusahaan lain untuk menghindari pajak progresif.  Hal ini pada akhirnya dapat membuat informasi lalu lintas yang tersedia bagi polisi menjadi tidak valid.

Menurut data yang dirilis Polri dan dikutip VIVA Otomotif di laman Auxi, saat ini terdapat sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia.

Namun data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan 122 juta kendaraan, sedangkan data PT Jasa Raharja (Persero) menunjukkan 113 juta kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *