PALEMBANG, Titik Kumpul – Lina Lutfiawati atau akrab disapa Lina Mukherjee menghembuskan nafas terakhir secara resmi usai menjalani hukuman di Penjara Wanita (Lapas) Kelas II Palembang. TikToker kondang asal Sumatera Selatan itu dibebaskan pada Rabu pagi, 20 November 2024, setelah menyelesaikan masa tahanannya.
Lina keluar dari gerbang penjara sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan gaun berwarna kuning, anting, dan dompet berwarna senada. Ia menyerahkan surat pembebasannya, yang merupakan simbol kebebasannya.
“Saya bebas sekarang. Ini adalah surat kebebasan. Sekarang saya sudah melihat dunia dan benar-benar bisa melihat laki-laki,” kata Lina.
Media independen bukan satu-satunya yang bisa dilihat. Penampilannya yang cerah pun menjadi perbincangan. Pakaiannya dibuat dengan baik.
Gaun tersebut dihiasi ornamen khusus di bagian leher. Dia menunjukkan kecintaannya pada Bollywood. Dunia yang menginspirasi matanya ini menunjukkan bahwa hari kemerdekaannya merupakan momen istimewa yang patut dirayakan dengan pakaian istimewa.
Setelah dibebaskan, Lina langsung kembali ke media sosial lagi. Rasa terima kasih dan apresiasinya ia ungkapkan kepada para pengikutnya melalui akun Instagram @linamukherjee_.
“Sudah lama sekali saya tidak menggunakan telepon. Ini pertama kalinya sejak saya lulus dari ‘Pondok Pesantren’ langkah pertama.
Desi Andriyani, Direktur Lapas Wanita Kelas II Palembang, menjelaskan, Lina memperoleh kebebasan bersyarat setelah menunjukkan perilaku baik selama dipenjara.
“Lina Mukherjee berperilaku baik dan banyak melakukan pekerjaan baik yang menghasilkan kreativitas,” kata Desi.
Lina mendapat pengurangan hukuman dua bulan 15 hari dari dua tahun sebelumnya menjadi tiga bulan penjara, ia divonis bersalah atas penodaan agama terkait konten yang disebarkan TikTok. Penyakitnya muncul pada bulan September 2023, ketika dia makan daging babi sambil mengucapkan Bismillah.
Sekelompok hakim, Romi Siantara, selaku Presiden, menilai apa yang dilakukan Lina menunjukkan bertentangan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik.