JAKARTA – Zakat Fitri merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang berbadan sehat untuk menjaga sesama selama bulan Ramadhan.
Tujuan zakat fitrah adalah membersihkan diri dari dosa dan kesalahan selama berpuasa serta membantu orang-orang yang membutuhkan.
Penentuan siapa yang berhak menerima Zakat Fitra penting dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Di bawah ini adalah orang-orang yang berhak menerima Zakat Fitrah sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:
1. Miskin: Masyarakat yang sangat miskin dan tidak mempunyai pendapatan atau harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin: Orang yang mempunyai pendapatan atau harta tetapi tidak memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
3. Aamil : Orang yang diserahi tanggung jawab pengumpulan, pendistribusian dan pengurusan Fitrah.
4. Mualaf : Orang yang baru masuk Islam atau membutuhkan bantuan untuk tetap teguh pada agamanya.
5. Sanggurdi : Orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dan tidak mampu melunasinya.
6. Orang miskin: Orang yang mempunyai hutang yang dibolehkan dalam Islam dan tidak mampu membayarnya.
7. Fasihullah : Mereka yang berperang di jalan Allah, seperti pejuang kemerdekaan atau mereka yang berjuang membela agama atau memperjuangkan hak asasi manusia.
8. Ibnu Sabil : Orang yang sedang dalam perjalanan atau terjebak dalam perjalanan dan tidak mempunyai cukup uang untuk kembali ke rumahnya.
Pembagian Zakat Fitrah kepada orang-orang yang berhak merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan memberikan Zakat Fitra kepada yang membutuhkan, kita dapat membantu meringankan beban hidup mereka dan menciptakan kebersamaan dan kepedulian di kalangan umat Islam.