Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, karena…

Jakarta, Titik Kumpul – Kabar mengejutkan dari pasangan Rizki Fabian dan Mahalini yang harus menikah lagi. Pasalnya, pasangan populer Rizki Fabian dan Mahalini mengajukan lamaran pernikahannya yang ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yakni wali nikah. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, permohonan tersebut ditolak hakim setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh. Gulir ke bawah untuk melihat artikel selengkapnya.  Masalah wali nikah

Dalam persidangan, pernikahan mereka diketahui tidak dilakukan oleh wali yang sah sesuai aturan agama Islam atau hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan pernikahan tersebut memang dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim, ditemukan salah satu rukun perkawinan tidak terpenuhi. Salah satunya adalah wali yang mengawinkannya bukan wali yang sah,” kata Suryana seperti dikutip Titik Kumpul pada Selasa, 25 November 2024. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, Mahalini yang baru masuk Islam sebelum menikah, tidak memiliki wali dalam keluarga Muslimnya. Dalam situasi seperti itu, aturan menyebutkan bahwa wali hakim dari pihak yang berwenang, seperti kepala Biro Agama (RBA), bisa berperan sebagai wali. Namun, dalam kasus kedua penyanyi ini, yang menikah adalah seorang ustaz yang tidak memiliki status resmi sebagai wali hakim.

“Setelah dia (Mahlini) masuk Islam, otomatis dia menikah, karena orang tuanya (Mahlini) juga non-Muslim, jadi berarti walinya bukan orang tuanya kan. Ustaz yang mengawininya. Jadi ustaz menikahkannya atas nama wali karena tidak ada walinya,” jelas Suryana.

Karena itu, pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini tidak diakui secara sah atau agama. Pengadilan Agama menyarankan agar mereka menikah lagi.

“Iya otomatis ditolak, ditolak, karena nikahnya tidak memenuhi salah satu rukun nikah, maka solusinya begini, agar dia mendapat akta nikah, agar nikahnya juga sah menurutnya. pada agama; Aturannya, peraturannya bilang, itu bisa dibuktikan, jadi dia harus menikah lagi, seperti itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *