Ini Dua Insentif Menggiurkan dari Pemerintah untuk Mobil Listrik

JAKARTA, Titik Kumpul – Rachimat Kaimuddin akan menjadi Wakil Menteri Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Investasi Maritim. Mobil listrik juga punya dua insentif menarik.

Ada dua kebijakan pemerintah yang bisa meningkatkan penjualan kendaraan listrik. Pertama, mobil dan truk listrik dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.​

Rezim PPN (DTP) sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan kendaraan listrik tertentu. Harus memenuhi kriteria properti tingkat kabupaten setempat (TKDN) sebesar 40%.​

Insentif yang sama juga berlaku untuk kendaraan listrik dengan TKDN yang sama. Saat ini, untuk kendaraan listrik dengan TKDN antara 20 hingga 40 persen, PPN DTP yang ditawarkan sebesar 5 persen dari harga.

Namun yang kedua adalah Program Insentif Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang (PPnBM) bagi kendaraan yang diimpor dalam keadaan utuh namun belum dirakit atau dibongkar seluruhnya (CKD).

Misalnya kendaraan yang dikirim sebagai unit tunggal atau unit bawaan (CBU). Batas waktu pengajuan insentif impor ini adalah tahun 2025.

“Syaratnya kita harus berkomitmen untuk membangun pabrik atau kapasitas produksi di Indonesia dan jumlah lapangan kerja yang akan kita perkenalkan pada tahun 2027. Artinya pada tahun 2025, misalnya 1 (kendaraan listrik) harus menghasilkan 10.000 pada tahun 2027. , kata Rahmat, Titik Kumpul Otmotiv Antara, Jumat, 16 Agustus 2024.

“Kalau tidak, mereka harus mengembalikan bea masuk dan PPnBM yang diterimanya, dan untuk itu kami akan menerbitkan bank garansi (jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan jika pihak yang dijamin wanprestasi atas kewajibannya). katanya. Dikatakan. .

Perusahaan yang berinvestasi diharapkan mulai memproduksi mobil di Indonesia pada awal tahun 2026. Karena insentif impor akan berakhir pada tahun 2026, perusahaan memiliki jangka waktu untuk mengejar target produksi beberapa kendaraan impor pada tahun 2026 hingga 2027. Periode 2024-2025.

Jika perusahaan mobil listrik gagal memenuhi target produksi pada 2028-2029, maka mereka harus membayar kembali dana stimulus pemerintah dalam bentuk cek bank sebesar selisih biaya antara mobil impor dan produksi dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *