JAKARTA – Selibgram Siskai akan segera didakwa setelah mengumumkan kasus film porno lokal.
Jakarta D.K. akan mengadili 12 tersangka industri pornografi Jakarta Selatan atas tindak pidana prostitusi Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 21 Mei 2024 pada Selasa.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan timnya telah menyelesaikan rekrutmen tahap kedua dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan hari ini.
“TPD Siber pada tanggal 21 Mei 2024, Detreskrimasi Wakil Direktur Penyidikan Divisi III Polda Metro Jaya Tahap IV (Tersangka dan Barang Bukti) 11 (sebelas) tersangka dan 1 tersangka perempuan lainnya” Tersangka laki-laki dipindahkan ke Rutan Sipinang dan tersangka perempuan dipindahkan ke Pondok Bambu Dipindahkan ke Rutan. Terdakwa juga disebut sebagai SNA. IC sedang sakit dan tidak bisa mengikuti tahap kedua, ujarnya.
Sebagai informasi, selain Siska, 8 aktris lainnya telah ditangkap bersama FCNS, S, Anisa Tasya Amelia, Melli 3GP atau ATA, Virli Virginia atau VV, Putri Lestari, Jessica atau PPL, NL nama Kaka Novita atau CN, Zafira Sun. atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA Namun, dua pelaku pria yang dijadikan tersangka adalah Bima Praveera (BP) dan Phatra Ardianatha (AFL).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Francesca Candra Novitasari. Jadi, Siska menjadi tersangka kasus pencabulan
Ciska resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi Polda Metro Jaya. Kejahatan tersebut dilakukannya di salah satu fasilitas produksi film porno di Jakarta Selatan.