Jakarta, 13 Juni 2024 – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) akan menerapkan sistem penandaan bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas. Di banyak daerah, polisi dapat mengambil surat izin mengemudi.
Dasar hukum tilang ini ada dalam Keputusan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pengesahan Surat Izin Mengemudi. Undang-undang ini dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Karena harapan kita bukan mau memberi sinyal, tapi bagaimana membuat masyarakat lebih nyaman dengan mobil. Jadi sama saja, kata Listyo, Minggu, 26 September 2023, kata Titik Kumpul Otomotif.
Sistem ini memberikan poin kepada pelanggar lalu lintas, dan poin ini menentukan tingkat pelanggaran dan cara mengatasinya.
“Dengan sistem ini, kami ingin mendorong pengemudi untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara,” kata Direktur Penegakan Hukum Mabes Polri Brigjen R Slamet Santoso dalam laman link Polri.
Untuk keperluannya sendiri, jumlah tilang berbeda-beda berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Dalam Pasal 35 Perpola No. 5 Tahun 2021, jumlah poin pelanggaran lalu lintas adalah 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
“Poin-poin kecelakaan lalu lintas yang ditetapkan dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, meliputi: a. 12 poin; b. 10 poin c. atau 5,” demikian bunyi Perpol tersebut.
Setelah itu, setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi diakumulasikan pada kategori 12 poin dengan penalti 1 dan minimal 18 poin dengan penalti 2.
Jika Anda mencapai terlalu banyak poin, kartu SIM Anda akan dinonaktifkan. Telah direncanakan dan dilaksanakan sistem token ini, Slamet Santoso menjelaskan bahwa sistem token merupakan hal baru yang disebut pencatatan lalu lintas sambungan.
“Ke depan, pencatatan perilaku berlalu lintas akan lambat. Ada tanda-tanda melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat, dan pengemudi akan mendapat poin,” kata Slamet.
“Dan nanti akan ada rekomendasi tentang perilaku mengemudinya. Nilainya bisa kita turunkan dan SIMnya bisa dicabut,” tutupnya.