Jakarta – Bagi setiap pemilik mobil atau sepeda motor, Buku Panduan Pemilik Kendaraan atau BPKB merupakan dokumen yang wajib dimiliki.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional dan berperan penting dalam pengelolaan kendaraan, termasuk saat bertukar informasi, menjual atau memperdagangkan kendaraan.
Selain itu, BPKB menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengurusan dokumen lain seperti pajak mobil dan asuransi.
Oleh karena itu, setiap pemilik mobil wajib menjaga BPKB dengan baik. Namun, pemilik tidak perlu panik jika dokumen tersebut hilang.
Berikut cara sederhana dan mudah memperbaiki BPKB yang hilang dilansir Titik Kumpul Otomotif dari laman Auto2000 pada Kamis 18 April 2024 ini.
Persyaratan pengurusan BPKB yang hilang antara lain membawa dokumen administrasi yang diperlukan dan membayar biaya yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Hilangnya biaya pengurusan BPKB untuk kendaraan roda empat dengan nomor registrasi no. 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan perubahan kepemilikan atau BPKB baru untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225 ribu, dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 375 ribu.
Selain itu, pelamar dapat menyiapkan kartu identitas berupa KTP atau STNK dan surat izin mengemudi. Kemudian membuat surat kehilangan BPKB ke kantor polisi terdekat.
Sekarang tampilkan dua bukti hasil pemeriksaan mobil. Tak hanya itu, pemohon juga harus membawa bukti telah mengajukan pernyataan pailit di dua media.
Kemudian pemohon harus menyiapkan surat keterangan penyidikan pidana dan menyerahkan surat pernyataan disertai stempel dan tanda tangan pemilik kendaraan.
Apabila hal-hal tersebut dirasa cukup, pemilik dapat melanjutkan proses pengurusan dokumen di kepolisian atau Samsat terdekat.
Kemudian pengelola akan memeriksa kelengkapan dan kinerja serta menerbitkan BPKB baru kepada pemohon.
Proses perbaikan BPKB yang hilang bisa dibilang cukup sulit, namun akan jauh lebih mudah jika pemilik mobil mengikuti langkah-langkah di atas.