Ini Yang Buat Suami BCl, Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istrinya

Titik Kumpul Showbiz –  Kepolisian Daerah Jakarta Selatan (Polres Jaksel) kini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penyalahgunaan jabatan terhadap tersangka Tiko Aryawardhana. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar.

Hal ini diajukan oleh Leo Siregar, SH dari firma hukum ESA & Co, selaku kuasa hukum AW yang merupakan pelapor dalam kasus ini dan juga mantan istri Tiko Aryawardhana. Lanjutkan, oke?

Leo dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa ini terjadi antara tahun 2015 hingga 2021, dimana saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang industri makanan dan audio.

Leo berkata: “Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman, kemudian klien kami menjadi komisaris dan Tiko menjadi CEO, namun seluruh modal berasal dari klien kami,” kata Leo. Leo:

Selama perjalanannya, lanjut Leo, kliennya selalu bersikap pasif dan tidak berusaha ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk urusan keuangan.

“Nah, perintahnya tidak terkendali, lalu kami curigai terbuka bagi oknum yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak bermoral yang merugikan perusahaan. Klien kami selalu mengetahui bahwa usahanya berjalan normal, namun tiba-tiba pada tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usahanya akan tutup karena tidak mampu membayar sewa. Oh, ini aneh,” katanya.

Kecurigaan terhadap dugaan penyalahgunaan ini semakin kuat ketika AW menemukan dua dokumen berupa P&L (Laba dan Rugi) yang mencurigakan pada tahun 2021. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi untuk menyembunyikan posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari sana, klien kami melakukan penyelidikan oleh auditor independen dan menemukan pengungkapan terkait penggunaan dana hingga 6,9 miliar dram, yang tidak ditunjukkan oleh pemilihannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan keterangan, maka klien kami melaporkan kejadian tersebut ke polisi, kata Leo.

Sementara itu, saat ditanya soal pengurusan laporan polisi yang kini beredar di Polres Jakarta Selatan, Leo mengatakan pihaknya telah menyerahkan kewenangan penyidikan sepenuhnya kepada penyidik.

“(LP) sebenarnya dari tahun 2022 dan baru diangkat ke tingkat penyidikan pada Februari 2024. Namun kami juga yakin polisi sebagai penyidik ​​akan selalu profesional dan adil dalam menangani kasus ini, apalagi sudah didakwa. Artinya, penyidik ​​sudah yakin dengan kejadian yang dilaporkan, tinggal mendalami lebih dalam lagi untuk mengetahui tersangkanya, makanya perlu kita cari tahu, kata dia.

“Pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang resmi, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara,” pungkas Leo.

Tiko Aryawardhana merupakan mantan suami AW sebelum menikah dengan Bunga Citra Lestari pada akhir tahun 2023. Belum ada kabar dari Tiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *