Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid efektif 1 Januari 2025. Oleh karena itu, produsen wajib segera mendaftarkan mobil hybridnya.
Dikutip Antara, Senin 16 Desember 2024, yang memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, perkiraan anggaran yang dibutuhkan pemerintah sebesar Rp 840 miliar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta produsen segera melaporkan mobil hybridnya.
Saya ingin produsen mobil hybrid Indonesia segera mendaftarkan mereknya ke kami sehingga tahun depan, mulai 1 Januari, mereka bisa mendapatkan insentif, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Jakarta.
Agus mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 Pada kendaraan bermotor roda empat rendah karbon, pemerintah mengatur Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi persyaratan bagi produsen mobil hybrid untuk menjadi bagian dari program tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP sebesar 10 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Completed Knock Down (CKD), PPnBM DTP 15 persen untuk KBLBB impor Completely Built (CBU). ) dan CKD serta bea masuk nol persen untuk KBLBB CBU.
Memberikan insentif PPnBM KBLBB dengan tarif insentif sebesar 100 persen atas impor KBLBB kendaraan roda empat tertentu secara utuh (Completely Assembled/CBU) dan penyediaan KBLBB kendaraan roda empat tertentu asal dalam negeri (Completely Knocked Down/CKD). , membutuhkan anggaran dengan perkiraan Rp 2,52 triliun.
Sedangkan kebutuhan anggaran PPN DTP KBLBB tahun anggaran 2025. diperkirakan sebesar Rp 2,52 triliun. Menurut Agus, berbagai insentif yang diberikan otoritas kepada sektor otomotif, khususnya mobil listrik dan hybrid, menunjukkan perhatian otoritas terhadap industri otomotif yang sedang berada dalam tekanan.
Beberapa opini masyarakat disampaikan Agus, penurunan penjualan sektor otomotif disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah. “Pemberian insentif ini merupakan respon pemerintah,” pungkas Agus.