Investasi Aset Kripto Berisiko Tinggi

VIVA Tekno – Perkembangan dan dinamika industri aset kripto terus menunjukkan berbagai perbaikan positif terutama pada jumlah pelanggan dan nilai transaksi.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti), pada Januari hingga Mei 2024, terjadi peningkatan jumlah investor kripto sebanyak 363.101 dengan total 19,75 juta investor dengan total nilai transaksi 260,Rp9 triliunan.

Di tengah pertumbuhan yang sangat pesat, PT Pintu Kemana Saja, platform jual beli aset kripto dan investasi di Indonesia, mengedepankan edukasi dan literasi terkait aset kripto serta ekosistem self-regulatory Organization (SRO), seperti CFX Crypto Exchange. Lembaga kliring dan penyimpanan komoditas Indonesia masih terus dipromosikan ke masyarakat.

Direktur CFX Subani mengakui banyak aspek, terutama terkait regulasi aset kripto dan peran SRO yang perlu diperhatikan.

“Jadi pendidikan merupakan salah satu tugas kita sebagai SRO,” ujarnya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ia berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha bahwa CFX Crypto Exchange bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kripto sambil terus mendorong berbagai inovasi produk yang menjadi pilihan investor kripto dalam negeri.

Sementara itu, Kepala Bisnis Digital Lembaga Pariwisata Trisakti Aryavan Aryapranata memberikan perhatian khusus pada industri kripto, termasuk Web3 yang saat ini sedang bertransisi dari dunia Web2 dan juga ke blockchain.

Ia mengklaim memiliki kurikulum standar global yang mempelajari blockchain dan cryptocurrency dalam program gelar Bisnis Digital.

“Kami juga aktif bekerjasama dengan salah satu perusahaan metaverse di Indonesia. Jadi pembahasan seperti Proof of Stake (PoS), Proof of Work (PoW), Metaverse, Non-Fungible Tokens (NFT) dibahas di kelas-kelas yang berkaitan dengan pariwisata dunia,” dia menjelaskan.

Penasihat Umum Pintu Malikulkusno Utomo menambahkan, berinvestasi pada aset kripto memiliki risiko yang tinggi sehingga perlu pemahaman yang baik sebelum memutuskan memasuki industri ini.

“Kami berharap kehadiran regulator dan akademisi di industri kripto tidak hanya mendorong minat investasi, namun dapat memberikan wawasan kepada para pelaku usaha agar dapat terus berinovasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *