Batavia, 20 Juni 2024 – Sebuah mobil mewah terbalik dan menewaskan pengemudinya setelah menabrak bagian belakang truk di jalan dalam kota GT Kuningan, Batavia. Direktur Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murthy pun mengutarakan pendapatnya terkait hal tersebut.
Ternyata, supir Prosche merupakan warga Mampang, Batavia Selatan, berawal dari TP (31 tahun). T.P. Ia meninggal seketika setelah terlempar ke bagian belakang gerobak yang penuh besi.
Kecelakaan itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) dini hari pukul 01.40 WIB di KM 5+200 B depan GT Kuningan II. Kronologi kejadian bermula ketika Prosche berpindah dari barat atau Semangi ke timur. Kuningan
Ternyata sang pengemudi tidak menyadari bahwa mobilnya telah ditabrak oleh mobil Porsche. Kompol Diella Karthika Artha, kata Kompol Diella Karthika Artha, selaku Kepala Divisi Kecelakaan Lalu Lintas, Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Akibatnya, ia bergegas saat berada 150 meter di belakang gerobak yang sedang ditarik. Dia sempat bergegas ke buritan karena tidak mengenal pengemudinya. Diduga kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Kasus ini masih diselidiki polisi.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murthy pun menyoroti kejadian tersebut melalui postingannya di media sosial Instagram. Ia mengimbau pengemudi berhati-hati saat berkendara dan tidak melintas kecuali dalam keadaan darurat.
“Perhatikan baik-baik pemandangannya, yaitu bahu jalan. Intinya: SAYAP TAK PERNAH SELESAI. Kenapa dalam keadaan darurat saat harus bekerja? Akankah bahu jalan itu tetap berjalan?” tulis Krishna Murthy.
“Kita harus mengemudikan mobil. Bukan mobil yang mengemudikan kita. Bagi para orang tua yang menonton video ini, beri tahu anak-anak Anda bahwa jalannya teratur sehingga kita semua dapat bepergian dengan aman.” Dia melanjutkan.
Perlu diketahui, mobil tidak boleh melintas di bahu tol. Penggunaan jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol pada ayat 2 pasal.
Kita hidup di kendaraan sederhana kecuali, bukan kendaraan, tidak juga lapisan dan Selanjutnya diperuntukkan bagi kendaraan yang diparkir dalam keadaan darurat dan tidak digunakan untuk kendaraan penarik/derek.
Terakhir, tidak digunakan untuk mengangkat penumpang atau menurunkan dan/atau barang dan/atau hewan. Pelanggar peraturan lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai UU No 166. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan pasal 287 ayat 1, berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.