Isa Zega Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Jakarta, Titik Kumpul – Selebgram Isa Zega resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 20 November 2024. Isa dilaporkan dalam kasus dugaan penodaan agama karena menunaikan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian wanita. Issa Zega santer diisukan sebagai seorang transgender.

Informasi terkait Isa Zega yang resmi dilepas disampaikan oleh Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi. Hani Cristiano bercerita tentang Isa. Gulir, oke?

“Kemarin ada pria berinisial HK datang melaporkan kasus dugaan penodaan agama, yang dilaporkan SI alias IZ,” kata AKP Nurma Devi saat ditemui polisi di Jakarta Selatan, Kamis, 21 November 2024.

AKP Nurma Devi menjelaskan, Hani memberi tahu Isa Zega dengan membawa barang bukti berupa materi. Barang bukti tersebut kini diserahkan ke polisi. 

Ini bukti isinya dan sudah diserahkan ke penyidik, kata ACP Nurma Devi.

Selanjutnya, polisi akan mendalami laporan Hani Cristiano sebelum memanggil Isa Zega untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Nanti kami akan kirimkan surat untuk meminta klarifikasi, lalu update lagi, kata AKP Nurma Devi.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Pasuruan-Probolinggo 2024-2029, Mufti Anam juga memberikan teguran keras kepada Isa Zega yang menunaikan ibadah umroh dengan mengenakan pakaian wanita. Pria yang akrab disapa Gus Mufti itu sedih melihat sikap Isa Zega. Gus Muftia menilai Isa Zega melakukan dugaan penodaan agama Islam. 

“Ada yang bernama Mami Online alias Isa Zega alias Sahrul, dia waria, waria, waria, aslinya laki-laki. kata Gus Mufti mengutip postingan di Instagram miliknya, Jumat 22 November 2024.

“Bagaimana laki-laki dalam hukum Islam?” Bahkan menurut fatwa MUI, laki-laki walaupun berganti jenis kelamin, tetap saja laki-laki secara lahiriah dan dalam menjalankan prosesnya harus tetap mengikuti tata cara laki-laki. Namun Isa Zega ini berbeda, dia umroh dengan menggunakan prosesi dan cara perempuan, ini bagian dari penodaan agama, tambahnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *