Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu Dibongkar, Begini Pernyataan PN Jaksel

Titik Kumpul – Ruben Onsu resmi menggugat cerai istrinya Sarwendah pada 11 Juni 2024. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama perceraian mereka digelar pada Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Tumpanuli Marbun, ada satu hal yang perlu dalam isi perkara perceraian Ruben Onsu, yakni permohonan pembubaran perkawinan antara Ruben Onsu dan Sarwendah. perceraian

Perkara perceraian yang diajukan penggugat (Ruben Onsu) terhadap tergugat (Sarwendah) hanya mempunyai satu permasalahan saja, kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.

“Penggugat hanya meminta pembubaran perkawinan antara tergugat dan tergugat cerai,” imbuhnya.

Tumpanuli menambahkan, Ruben Onsu tidak mengajukan permohonan hak asuh anak dan harta bendanya dalam kasus tersebut.

Sedangkan hak asuh anak dan pembagian harta benda bukan merupakan bagian dari perkara penggugat, ujarnya.

Ruben Onsu dan Sarwendah tidak ikut dalam persidangan. Keduanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

“Perkara perdata nomor 551 yang memenangkan RSO sebagai penggugat dan S sebagai tergugat digelar di hadapan kuasa hukum penggugat. Sedangkan tergugat tidak hadir dalam perkara tersebut dan tidak mengirimkan kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Tumpanuli Marbun, warga Kecamatan Jakarta Selatan. Humas Pengadilan (PN).

Sidang perceraian pertama Ruben dan Sarwendah ditunda hingga minggu depan, Selasa 16 Juli 2020, karena ketidakhadiran mereka.

Sementara itu, panggilan tersebut sah dan ditaati. Oleh karena itu, pengadilan memanggil kembali terdakwa S pada Selasa, 16 Juli 2024.

Hingga saat ini, alasan di balik kasus perceraian Ruben Onsu masih belum jelas. Ruben dan Sarwendah belum memberikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *