Depok – Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kunkoro mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menyatakan Melky Zedek Huang bersalah atas kekerasan seksual. Melki dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) pada 14 Desember 2023.
Satgas PPKS UI kemudian melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada Rektor UI sambil menunggu keluarnya perintah. Surat Keputusan Nomor 49/K/R/UI/2024 menyatakan Melki bersalah atas kekerasan seksual.
“Br.” Melky Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil penyidikan, bukti-bukti dan informasi yang dikumpulkan Satgas PPKS UI dari pihak-pihak terkait, kata Ari dalam perintahnya, Rabu, 31 Januari 2024.
Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 29 Januari 2024. Melki selanjutnya mendapat sanksi administratif berupa skorsing.
“Pengenaan sanksi administratif terhadap Pak Melky Sedek berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” ujarnya.
Selama masa skorsing, Melki dilarang menghubungi, mendekati, berada di dekat dan/atau menjenguk korban. Aktif secara formal dan informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan di tingkat program, fakultas, dan universitas, serta di kampus UI.
“Selama masa skorsing, pelaku harus menjalani konseling psikologis. Oleh karena itu, pelaku hanya diperbolehkan hadir/berada di kampus UI jika diwajibkan mengikuti sesi konseling/edukasi kekerasan seksual yang dilakukan secara tatap muka khusus di kampus UI. . ,” dia berkata.
Sebelum SK tersebut diterbitkan, Satgas PPKS UI melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi dan bukti. Satgas PPKS UI menyimpulkan Perlku terbukti melakukan bentuk kekerasan seksual.
“Menyentuh, menggosok, menyentuh, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggesekkan bagian tubuh korban ke tubuh korban tanpa persetujuan korban,” kata Rektor.
Yang direkomendasikan Satgas UI kepada Rektor berupa sanksi administratif. Rekomendasi tersebut diperkuat dengan diterbitkannya SK.
“Bahwa Satgas PPKS UI telah mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor untuk dapat melaksanakan tugasnya terkait penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi Indonesia.” Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a b, perlu ditetapkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia yang menetapkan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek,” tutupnya.