Istri Pegang Semua Gaji Hingga ATM Suami, Ustaz Khalid Basalamah: Anda Tidak Punya Hak

VIVA Lifestyle – Segala kehidupan di muka bumi ini diatur oleh Islam. Termasuk juga masalah nafkah yang diberikan suami kepada istri. Namun jika bicara soal pendapatan, sebagian orang menganggap seluruh gaji yang diperoleh suami adalah milik istri. Ada pula sikap bahwa uang suami adalah uang istri, dan uang istri adalah uang istri.

Oleh karena itu, sering kali istri memiliki atau mengakses langsung rekening suaminya. Bagaimana posisi Islam dalam hal ini? Bolehkah seorang istri mengambil seluruh gaji suaminya? Yuk, scroll untuk mengetahui jawabannya.

Ustadi Khalid Basalama angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurut khatib, seorang istri tidak boleh mengambil seluruh gaji suaminya.

“Ibu-ibu tidak boleh mengambil seluruh gaji suaminya. Begitu pula suami tidak boleh memberikan seluruh gajinya kepada istri,” kata Ustaz Khalid Basalamah di YouTube Bg Iir, dikutip Kamis, 28 Maret 2024. 

Lebih lanjut Ustaz Khalid Baslama mengungkapkan, nafkah suami adalah wajib. Namun suami berhak menggunakan uang gajinya untuk keperluan sendiri.

Yang diberikan sebagai nafkah itu karena ibu berhak menafkahi orang tuanya, membangun masjid, dan berjihad di jalan Allah. Itu haknya, ”ujarnya.

Lebih lanjut Ustaz Khalid menjelaskan, seorang perempuan hanya berhak mendapat nafkah dari suaminya dan tidak lebih. Demikian pula suami tidak boleh mengambil satu rupee pun dari uang istri.

“Ibu hanya berhak mencari nafkah dan tidak boleh lebih. Suaminya tidak berhak mendapat uang 1 rupee pun dari ibu, dan ayah tidak,” kata Ustaz Khalid Basalama.

Misalnya, seorang ibu pemilik harta warisan menerima uang Rp 200 juta setelah 10 tahun menikah. Suaminya berkata, ‘Saya sudah menikah 10 tahun demi kebaikanmu, bagilah dua warisan,’ yang tidak diperbolehkan (suami tidak berhak) , ” jelasnya .

Ini termasuk ketika pasangan dagang memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, suami tidak dapat menggunakan manfaat tersebut. Apalagi jika modal jualan wanita tersebut disediakan oleh suaminya.

“Keuntungan usaha ibu tidak berasal dari modal suami, artinya suami tidak bisa merampas haknya. Tidak peduli modalnya dari suami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *