Jakarta – Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Sandra Dewi membenarkan informasi yang menyebutkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan usaha produk timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Tbk tahun 2015-2022 adalah penipu.
Kamis, 6 Juni 2024. Katanya: “Tidak ada, Pak Kapuspenkum menegaskan tidak ada. Itu berita bohong, skandal yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”
Namun saat ditanya apakah akan mengambil tindakan menyusul kabar Sandra Dewi yang disangkakan sebagai tersangka, Harris mengatakan pihaknya tidak akan mengambil tindakan untuk memberi tahu pihak yang menyebarkan rumor tersebut. Ia mencontohkan, hingga saat ini kehidupan Sandra Dewi masih menjadi saksi.
Oleh karena itu tidak perlu mengambil keputusan hukum, begitulah sifat saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan perkara yang menjerat terdakwa artis Sandra Dewi (SD) terkait korupsi pengelolaan usaha produk timah pada divisi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2015. 2022.
Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, belum ada keterangan yang diberikan penyidik Kejaksaan Agung terkait kondisi terdakwa Sandra Dewi.
Ketut Sumedana pada Rabu, 5 Juni 2024 mengatakan, “Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai identitas tersangka yang bersangkutan, artinya statusnya masih berstatus saksi.”
Sandra Dewi diketahui merupakan istri salah satu tersangka kasus korupsi. Pada 27 Maret 2024, suami Sandra, Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka.
Sandra pun lolos dua kali tes sebagai saksi di Kejaksaan Agung.
Kejaksaan juga memeriksa saksi-saksi lain yakni Koordinator Stadion PT Tinindo Inter Nusa huruf PL, Sekretaris Departemen Keamanan huruf SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa huruf HRT.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan bukti dan melengkapi penyampaian perkara terkait, ujarnya.