Jakarta, 10 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotiv dari laman Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Mobil SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Kakung menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling berikutnya terletak di kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir untuk warga Jakarta Barat berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Jam layanan mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga akhir WIB.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis dapat memperpanjang masa berlakunya pada mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiyasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor baris terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam layanan mulai pukul 08:00 hingga 10:00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor saat ini dapat dilakukan di Polsek Gadog atau di mobil SIM keliling yang diparkir di Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan tersebut adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopi SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.