Jakarta, 12 Juni 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari laman Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Banteng.
Sebuah mobil SIM keliling terparkir di Mall Grand Cakung yang akan melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling berikutnya terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang berada di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera berakhir, dapat memperpanjang masa berlaku SIM mobil keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Jam layanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil keliling SIM yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.