Jakarta, 17 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Ada Gerobak SIM Keliling yang terparkir di Mall Grand Cakung yang menyediakan layanan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM Keliling selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir di Citraland Mall dan LTC Glodok diperuntukkan bagi warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua gerobak SIM Keliling yang diparkir hari ini di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM Keliling yang diparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa mengambil nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan antara pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor bisa dilakukan hari ini di gerobak SIM Keliling yang diparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan antara pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Seluler hanya melayani permintaan koneksi SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk sambungan SIM A dan Rp 75 ribu untuk sambungan SIM C.