Jakarta, 19 Juni 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, masyarakat di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Mesin SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Cakung melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu mesin SIM keliling yang terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya habis masa berlakunya, dapat memperpanjang masa berlakunya di mesin SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Pastikan untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Janji perpanjangan SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM keliling yang diparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.