Jakarta, 22 Mei 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Warga Jakarta Pusat bisa mengunjungi kantor Pos Lapangan Binteng seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polari.
Mobil SIM keliling yang terparkir di kawasan perbelanjaan Grand Cakung melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling berikutnya ada di Kalibata Trilogy, sebuah kota di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08:00 hingga 14:00.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Happy Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya pada mobil SIM keliling yang tersedia di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan adalah pukul 08.00 hingga 10.00.
Perpanjangan SIM bagi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di Polsek Gadog atau di mobil SIM keliling di Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan adalah pukul 09.00 hingga 12.00.
Layanan SIM Seluler hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP asli, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perluasannya Rp 80 ribu untuk perluasan SIM dan Rp 75 ribu untuk perluasan SIM C.