Jakarta, 24 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang untuk semua kendaraan SIM Keliling yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan situs Korlantas Polri Titik Kumpul Otomotif, warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mesin SIM ponsel telah dipasang di mal Grand Kakung yang menyediakan layanan perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin selanjutnya yang dilengkapi kartu SIM akan berada di kampus Kalibata Trinity, Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam pelayanan adalah pukul 08.00-14.00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan segera habis masa berlakunya, dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM ponsel yang dipajang di showroom Broomhive Jatiasih. Pastikan untuk mendapatkan nomor daftar tunggu, karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di Polsek Gado atau mobil SIM Keliling yang berlokasi di Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan adalah pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, surat izin mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.