Jakarta, 24 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Sertifikat ini memiliki masa berlaku dan dapat ditambahkan ke kartu SIM seluler mana pun yang disediakan Polda Metro Jaya setelah habis masa berlakunya.
Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif di situs Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil SIM Keliling terparkir di Mall Grand Cakung, yang mendukung perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil Mobile SIM selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Bandung yang perlu melakukan registrasi untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM dapat menuju ke salah satu dari dua perangkat SIM seluler yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Kegiatan ini dimulai dan berakhir pada pukul 08:00 WIB.
Warga Bekasi yang masa berlaku SIMnya akan habis dapat memperpanjang masa berlaku pada kendaraan SIM Keliling yang diparkir di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor barisnya terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di dalam mobil SIM keliling yang diparkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menggunakan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya tambahannya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.