Jakarta, 27 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro JIA.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif di laman Korlantas Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Buntingfield.
Mesin SIM keliling yang ditempatkan di Grand Kayaking Mall melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling selanjutnya ada di kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Suterland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mesin SIM keliling yang diparkir di showroom Bromhive Jatasia. Ingatlah untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perpanjangan SIM bagi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di mesin SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lipo Plaza Cabin Raya. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Seluler hanya menawarkan pengajuan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.