Jakarta, 3 April 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Menurut Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Posko Lapangan Banteng.
Satu mesin SIM keliling diparkir di Mall Grand Cakung dan digunakan untuk perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling lainnya terletak di kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam operasional mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mesin SIM keliling yang terparkir di Aula Broomhive Jathiasih. Jangan lupa ambil nomor antriannya terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam operasional mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM keliling yang parkir di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam operasional mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Mobile SIM hanya mendukung aplikasi perpanjangan SIM A dan C yang dapat dijalankan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.