Jakarta, 3 Juli 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Driving License merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa setiap saat saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan Titik Kumpul Automotive dari situs Korlant Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Bantang.
Sebuah mobil SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Kakung menawarkan layanan perpanjangan SIM kepada warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling lainnya terletak di kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Dua unit terakhir untuk warga Jakarta Barat berada di Cittreland Mall dan LTC Glodok. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai
Bagi warga pengangguran yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat memperpanjang masa berlaku SIM keliling pada mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Bromhive Jatisih. Ingatlah untuk mendapatkan nomor baris terlebih dahulu karena nomor terbatas Waktu layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Rai. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi lama dan Surat Izin Mengemudi asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.