JAKARTA, 5 Juni 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya, Anda dapat memperpanjangnya ke salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polta Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari Korlanda sisi Polri, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil SIM keliling yang terparkir di Mall Grand Kakung menawarkan perpanjangan SIM kepada warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling berikutnya terletak di kompleks Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir untuk warga Jakarta Barat berada di Citraland Mall dan LTC Klodok. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM keliling yang saat ini ditempatkan di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pukul 08:00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa ambil nomor serinya terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku kartu SIM hari ini bagi warga Pokor dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang diparkir di Pos Polisi Katok atau Lipo Plaza Kebun Raya. Jam layanan adalah pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan bukti SIM asli serta tes kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.