Jakarta, Titik Kumpul – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Diberitakan Titik Kumpul dari situs Korlantas Polri, pada Rabu 7 Agustus 2024, masyarakat yang berdomisili di kawasan pusat Jakarta bisa datang ke Kantor Pos Medan Banteng.
Sebuah mobil dengan kartu SIM keliling terparkir di Mall Grand Cakung yang berfungsi untuk perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling berikutnya terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mobil SIM Keliling yang terparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa ambil nomor barisnya terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam layanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Perjanjian perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di dalam mobil dengan kartu SIM seluler yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan adalah pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syaratnya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.