Jakarta, 7 Februari 2024 – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Gia.
Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari laman Corlantas Polar, masyarakat di wilayah Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Bunting.
Sebuah mobil SIM keliling terparkir di Grand Kayaking Mall, melayani perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobile sim selanjutnya ada di kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang ditempatkan di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga tutup.
Warga Bekasi yang SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlaku SIM keliling yang diparkir di showroom Bromhive Jatasia. Pastikan untuk mendapatkan nomor baris terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Perpanjangan kartu SIM bagi warga Bogor dapat dilakukan hari ini di mobil SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum habis masa berlakunya.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.