JAKARTA, Titik Kumpul – Warga DKI Jakarta yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, hari ini bisa memperpanjangnya dengan kendaraan sim keliling dengan jadwal yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir Titik Kumpul dari Korlantas Pollari, Selasa 30 Juli 2024, lokasi kendaraan SIM keliling yang biasa beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, tersedia di Kantor Pos Lapangan Bunting.
Sebuah mobil SIM keliling terparkir di Mall Grand Kaking yang melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Bagi yang berdomisili di kawasan Jakarta Barat bisa datang ke SIM Motors di Suterland Mall atau LTC Glodok.
Mobil SIM keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan seluruh kendaraan SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di mobil SIM keliling yang diparkir di Yamaha Maker Motor Sibinong dan Graha Pina Radar Bogor. Waktu pelayanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Keliling yang diparkir di Obertos dan Plaza Dago hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Warga Bixi yang SIMnya akan segera habis masa berlakunya dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Bantarjabang. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor barisnya, karena ruangan terbatas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang akan segera habis masa berlakunya.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.