Jakarta, 1 Maret 2024 – Setiap orang yang menggunakan mobil di jalan raya wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Sertifikat ini harus diperbarui setiap lima tahun.
Saat ini, ada lima kendaraan SIM Keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta. Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga kawasan Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sementara bagi masyarakat di Jakarta Barat, bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk upgrade SIM. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, Anda bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, saat ini mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Kota Bogor yang memiliki SIM valid yang akan segera habis masa berlakunya, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor, karena kendaraan SIM Mobile tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan dua mobil SIM Keliling. Lokasi tersebut berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pengerjaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.