Jakarta, 10 Mei 2024 – Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Pada hari ini, ada lima kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa ke Grand Mall Cakung.
Sementara bagi masyarakat di Jakarta Barat, bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mesin SIM Keliling yang sebagian besar melayani Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, saat ini ada mobil telepon seluler di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, dapat mendatangi Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena SIM keliling tersedia mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini mengeluarkan dua mobil SIM. Lokasinya berada di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM seluler menawarkan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Bebas Pajak, yakni Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.