Jakarta, 15 Maret 2024 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya memberikan lima mobil SIM keliling kepada warga DKI Jakarta. Warga wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Kekung, lapor Titik Kumpul Otomotif di situs Korlantas Polari.
Sementara warga Jakarta Barat bisa mengunjungi Sitterland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani wilayah pusat kota Jakarta terletak di kantor pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Mobil SIM Keliling Mitra 10 di Jatimkamur telah hadir hari ini khusus untuk warga Bekasi. Sementara bagi warga Bogor yang masa berlaku kartu SIMnya akan segera habis, dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena unit mobil SIM keliling tersedia mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua mobil SIM keliling. Lokasinya adalah ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga jam tutup.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM-A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM-C.