Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 16 Agustus 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, ada lima kartu SIM seluler yang ditawarkan Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta. Dari laman Korlantas Polri oleh Titik Kumpul, 16 Agustus 2024 Warga kawasan Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung.

Alternatifnya, bagi masyarakat Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM cardnya. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Kartu SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus masyarakat Bekasi, saat ini kartu SIM seluler Mitra 10 di Jatimakur. Alternatifnya, bagi warga Bogor yang masa berlaku SIMnya sudah habis, dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Polres Bogor yang menyediakan kartu SIM seluler mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Terakhir, hari ini ada Polrestabes Bandung yang mengeluarkan dua kartu SIM seluler. Lokasi ITC Kebon Kalapa dan Happy Square. Jam layanan dimulai dan berakhir pada pukul 08:00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan.

Nomor 60 Tahun 2016 Biaya perpanjangan kartu SIM Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM, Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *