Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 17 Mei 2024

Jakarta, 17 Mei 2024 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. KTP harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.

Saat ini Polda Metro Jaya memberikan lima unit ponsel SIM kepada warga DKI Jakarta. Seperti dilansir Titik Kumpul Otomotif dari situs Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Cakung.

Sementara warga Jakarta Barat bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Mesin keliling berkemampuan SIM yang biasanya melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jika ingin ke Jakarta Selatan bisa datang ke kota Kalibata Trilogi.

Khusus warga Bekasi, mesin SIM keliling kini hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara bagi warga Bogor yang kartu simnya akan habis masa berlakunya, dapat menghubungi Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena kartu sim seluler tersedia mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.

Dan yang terakhir, Polrestabes Bandung hari ini membagikan dua mesin kartu keliling. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.

Layanan SIM Keliling hanya mendukung permohonan SIM ekstensi A dan C yang dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai UU No. 60 Tahun 2016 untuk kantor non pajak adalah PLN 80.000. Rp untuk perpanjangan SIM A dan PLN 75.000. Rp untuk perpanjangan SIM C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *