Jakarta, 19 Juli 2024 – Setiap orang yang mengendarai mobil di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Deklarasi ini harus diperbarui setiap 5 tahun.
Saat ini Polda Metro Jaya telah memberikan lima unit kendaraan SIM kepada warga DKI Jakarta. Dilansir Titik Kumpul Otomotif dari website Korlantas Polri, masyarakat Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Mesin SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus masyarakat Bekasi, hari ini mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Saat ini masyarakat yang tinggal di Bogor yang akan kehabisan SIMnya, bisa datang ke Polsek Tamansari atau Polres Bogor, karena SIM Card Mobile tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang hari ini menawarkan mobil dual SIM. Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Masa pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk SIM ekstensi A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat penambahan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dll. dengan bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.